KULONPROGO - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, DIY, resmi membuka posko tunjangan hari raya (THR) mulai hari ini. Posko itu untuk menampung keluhan dan permasalahan dalam pelaksanaan penyaluran THR kepada karyawan oleh perusahaan.
Kabid Hubungan Kerja, keselamatan Kerja dan Pengawasan Dinsosnakertrans Kulonprogo, Sujarwo, mengatakan, pembukaan posko berdasarkan surat edaran Bupati Kulonprogo Nomor 560/4093 tanggal 17 Juli 2013 dan surat edaran Nomor 03/MEN/VII/2013 tentang pemberian THR oleh perusahaan bagi karyawan.
"Posko ini kami buka di kantor setiap hari dan jam kerja," jelas Sujarwo di Kulonprogo, Kamis (18/7/2013).
Posko akan terus dibuka hingga Lebaran.
Dijelaskannya, pada tahun lalu pengaduan soal THR di Kulonprogo minim. Alasannya, komunikasi antara dinas, perusahaan, dan buruh, terjalin baik. Dengan begitu, penyelesaian persoalan THR melalui mufakat cukup berhasil.
"Begitu surat edaran muncul, kami teruskan ke perusahaan dan mereka akan menjalankan. "Terpenting adalah komunikasi antara perusahaan dan buruh," imbuhnya.
Sementara Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans, Agus Dwi Supriyanta, mengatakan, di Kulonprogo ada 282 perusahaan, besar dan kecil. Mayoritas merupakan perusahaan kecil dengan jumlah karyawan di bawah 25 orang.
Sesuai surat edaran, besaran THR yang harus diberikan sebesar satu kali gaji. Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari setahun akan diberikan secara proporsional.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.