JAKARTA - Rencana Dinas pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, untuk melakukan tes keperawanan bagi siswa SMA mendapat kecamanan dari berbagai pihak, termasuk dari LBH Keadilan.
LBH Keadilan mengecam rencana tersebut dan mendesak hal itu untuk dibatalkan. Hal ini karena tes keperawanan bertentangan dengan Konstitusi, antara lain Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28C Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (2), dan Pasal 28 H Ayat (2).
"Tes keperawanan merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan merendahkan martabat kemanusiaan," tegas Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya dalam siaran persnya kepada Okezone, Kamis (22/8/2013).
Diketahui, kebijakan tes keperawanan sudah berulang kali diwacanakan oleh Pemerintah Daerah. LBH Keadilan menilai bahwa pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri harus memberi sanksi tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih supaya hal ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sekadar informasi, kecaman tersebut bermula saat Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih membuat kebijakan tes keperawanan yang mengharuskan seluruh siswi SMA untuk dites keperawanannya sebelum diterima masuk ke sekolah.