Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengajuan PK Koruptor Sudjiono Salahi Aturan

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2013 |11:42 WIB
Pengajuan PK Koruptor Sudjiono Salahi Aturan
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan koruptor Sudjiono Timan atas putusan Peninjauan Kembali (PK) terus menuai kontroversi.

Mantan Ketua MA, Harifin Andi Tumpa mengaku heran, kenapa PK koruptor Rp396 miliar itu bisa dikabulkan. Padahal, Sudjiono saat ini masih menjadi buronan.

"Kalau seseorang buron itu tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/8/2013).

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang, sambung Harifin, yang bersangkutan seharusnya hadir untuk menandatangi surat pengajuan PK tersebut.

"Dalam Undang-undang tentang KUH Pidana harus hadir menandatangani surat pengajuan PK," tukasnya.

PK Sudjiono diketahui diajukan oleh istri dan kuasa hukumnya. Sementara, Sudjiono sejak divonis 15 tahun pada 2004 keberadaannya tidak diketahui lagi. Dia menjadi salahsatu koruptor yang menjadi buron.

Dalam perkara ini, Sudjiono disebut telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Direktur PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) perusahaan BUMN, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp120 miliar dan USD98,7 juta.

Namun, dalam putusan PK yang diajukan oleh istri dan anaknya, MA menganulir vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Sudjiono.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement