JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempelajari putusan bebas Peninjauan Kembali (PK) koruptor Rp1,2 triliun Sudjiono Timan. Apabila, dalam pengamatan Kejagung ada kejanggalam dalam putusan tersebut maka Basrief Arief Cs bisa saja mengajukan PK diatas PK.
"Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi (ajukan PK)," tegas Jaksa Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
Menurut Andhi, kemungkinan pengajuan PK akan ditentukan saat salinan putusan sudah diterima Kejagung. Namun, dia belum bisa memastikan langkah hukum apa untuk menyikapi kasus PK Timan.
"Justru itu nanti akan kita kaji setelah menerima salinan putusan. Kita posisinya menunggu salinan lengkap putusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) telah membentuk panel untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik atas putusan bebas Timan. Menurut Ketua Tim Panel Pemeriksaan, Taufiqurrahman Sahuri, salah satu solusi atas kasus ini adalah pengajuan PK kembali oleh jaksa.
Taufiqurrahman menambahkan, untuk menganulir putusan tersebut harus melalui sidang di pengadilan. Sehingga cara yang mungkin dilakukan adalah dengan pengajuan PK oleh jaksa agar persidangan dapat digelar kembali.
(Misbahol Munir)