SEMARANG - Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, menilai, masyarakat yang terdaftar sebagai pelanggan PLN bisa melakukan gugatan class action/legal standing kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Ini menyusul adanya gangguan pemadaman aliran listrik untuk beberapa wilayah di Jateng dan sebagian DIY Selasa, 3 September malam.
Menurut Ngargono, gugatan tersebut bisa menjadi media edukasi kepada konsumen, mengingat konsumen selama ini selalu berada pada objek yang selalu dirugikan karena pemadaman listirik PLN.
“Masyarakat bisa mengajukan gugatan, karena ini sudah merugikan pelanggan. Ini juga bisa jadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan haknya sebagai konsumen,”ungkapnya.
Ngargono menilai pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu itu melanggar aturan mutu pelayanan PLN. Menurutnya dalam aturan itu ada 13 indikator salah satunya jumlah jam PLN melakukan pemadaman dalam sebulan.
“Dengan demikian jika sering melakukan pemadaman yang melebihi jumlah jam yang telah ditentukan, konsumen berhak melakukan gugatan kepada PLN atas segala kerugian yang dialami konsumen,”ungkapnya
Atas terjadinya pemadaman itu, PLN tidak cukup hanya meminta maaf dan melakukan klarifikasi melalui media. Menurutnya, PLN juga harus berani memberikan kompensasi potongan rekening pada semua pelanggan yang terkena pemadaman.
“PLN tidak boleh hanya meminta maaf melalui media, tapi harus ada langkah dengan memberikan potongan tagihan listrik kepada pelanggan,” ujarnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.