YOGYAKARTA- Petugas Narkoba Polda DIY mengamankan dua sejoli yang diduga akan melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu satu paket dengan berat sekira 0.4 gram yang dibungkus dengan plastik kecil.
Keduanya berinisial KA (32) warga Kasihan Bantul dan YY (35) warga Celeban, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Mereka diamankan polisi di Jalan Godean Km 5 Gamping, Sleman.
"Masih kita dalami dari mana asal usul barang, mereka ini mendapat barang dari mana, itu yang belum kita ketahui," kata Kanit Unit Narkoba Polda DIY, Kompol Sukardi kepada Okezone, Minggu (15/9/2013).
Polisi menduga barang tersebut akan dikonsumsi bersama. Namun, dari pengakuan kedua pelaku tidak demikian. "Ya sah-sah saja mengelak, itu hak mereka mengelak, yang jelas keduanya kedapatan menyimpan paket sabu-sabu, itu bukti awal kami," tegasnya.
Dari pengakuan sementara, barang tersebut diperoleh dari orang lain melalui transfer di salah satu bank. "Itu yang masih kita telusuri," pungkasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)