Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polretabes Semarang Sita Sabu Senila Rp124,5 Juta

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 03 Juni 2014 |15:44 WIB
Polretabes Semarang Sita Sabu Senila Rp124,5 Juta
Ilustrasi penangkapan (Foto: Feri U/okezone)
A
A
A

SEMARANG - Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, membekuk seorang pengedar sabu-sabu bernama Aryanto, di depan Toko Bangunan Langgeng, Jalan Karang Anyar, Semarang.

Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 83 gram.

"Dia pengedar. Sudah lama kita intai dan incar. Menunggu waktu yang tepat ditangkap dan kita yakin barangnya ada," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Besar Polisi Iskandar Sitorus di kantornya, Semarang, Selasa (3/6/2014).

Menurut Iskandar, Aryanto ditangkap pada Senin 2 Juni. Iskandar menjelaskan, Aryanto menyimpan sabu-sabunya di kotak kardus handphone.

"Sabu seberat 80 gram ditemukan dalam kotak kardus HP, kemudian yang tiga ini masing-masing berat 1 gram sudah dipaket dan siap dilempar ke pasaran di dalam tas," kata dia seraya menunjuk tas ukuran kecil hitam.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diduga, sabu-sabu yang dibawa Aryanto senilai Rp124,5 juta. "Kalau satu gram harganya Rp1,5 juta ya kalikan saja, berapa tuh," ujar Iskandar menegaskan.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement