JAKARTA - Senyum belasan bocah di atas mobil odong-odong itu begitu lepas. Diiringi musik bernuansa anak-anak, mereka berputar keluar masuk kampung. Namun, gelak tawa mereka itu berubah menjadi histeris saat mereka dipaksa turun oleh petugas Kepolisian.
Mobil yang telah dimodifikasi berbentuk seperti kereta lengkap dengan pernak-pernik penuh warna, dianggap telah melanggar peraturan lalu lintas. "Jangan ditilang Pak, kasihan pak," teriak beberapa ibu-ibu yang mendampingi anak-anak mereka.
Polisi seperti tak peduli dengan kepanikan para ibu ini. Mobil Kijang 'kotak' keluaran tahun 1984 yang awalnya melaju lambat melintas di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur itu harus berhenti dan menurunkan seluruh penumpangnya.
Anak-anak yang merasa diusik hiburannya, menolak untuk turun meski ibunda mereka membujuk dengan kata-kata manis dan menenangkan. Air mata mengucur deras di pipi bocah kecil itu.
Seorang ibu bernama Rohimah (32), mengaku kesal dengan tindakan polisi. Menurutnya, odong-odong merupakan hiburan yang cukup murah meriah untuk anaknya yang masih berumur satu tahun.
"Ini kan hiburan buat anak-anak kami, kalau enggak boleh, nanti mau cari hiburan apa lagi. Kan jalannya juga pelan-pelan, ini hiburan rakyat," kata sambil menenangkan anaknya.
Kepolisian Lalu Lintas Jakarta Timur memang tengah menggalakan razia mobil odong-odong. Rada Rabu 23 Oktober Sore, sebanyak tiga unit mobil odong-odong dijaring di kawasan Gunung Antang, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.
Tanpa alas kaki, pengemudi mobil odong-odong bernama Asep (36), itu keluar mobil dan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil berplat nomor B 7499 FR. Namun, begitu diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Asep tak dapat menunjukan kepada petugas.
"Semuanya disimpan bos saya pak," kata Asep gugup.
Petugas kemudian memberikan surat tilang karena melanggar pasal 307 junto pasal 169 ayat (1) UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Ya kaget, biasanya nggak apa-apa. Lagian kan jalannya juga pelan-pelan. Tapi kalau memang ternyata sudah peraturannya kaya gini, ya mau gimana lagi," kata Asep pasrah.
Asep mengaku mengenakan tarif Rp3 ribu untuk dewasa dan Rp2 ribu untuk anak-anak. Dalam sehari Asep mengantongi Rp270 ribu dari profesi yang baru dijalaninya dua bulan terakhir ini. Sebanyak Rp150 ribu disetorkan kepada pemilik odong-odong, sementara Rp 70ribu lainnya untuk bensin.
"Sehari paling dapat Rp50 ribu bersihnya. Saya keluar paling dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Ya kelilingnya yang deket-deket sini aja, tapi memang ngelewatin jalan besar ini," ungkap Asep.
Kanit Lantas Polsek Matraman, AKP Wihartoyo, mengatakan, selama dua menggelar razia, pihaknya menjaring sebanyak lima unit odong-odong.
"Saat ini kendaraan yang dirazia hanya diberikan tindakan berupa pemberian surat tilang. Kalau kembali terjaring baru akan ditinda tegas dengan mengandangkan odong-odong," katanya saat ditemui seusi razia.
Wihartoyo menjelaskan, pihaknya tidak melarang beroperasinya odong-odong. Asalkan, mobil tersebut hanya melintas di permukiman warga, bukan di jalan raya yang dapat membahayakan penumpang.
"Kendaraan seperti ini membawa penumpang banyak, melebihi kapasitas dan sangat membahayakan karena melintas di jalan-jalan protokol. Harusnya kendaraan seperti ini melintas di perkampungan atau khusus di tempat keramaian," jelasnya.
Jika topeng monyet dilarang, mobil odong-odong pun ditilang, lantas bagaimana anak-anak miskin mendapatkan hiburan?
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.