DENPASAR - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memprotes sikap Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang dinilai menghambat pencairan dana hibah untuk anggota dewan yang jumlahnya mencapai Rp249,5 miliar lebih. Dana hibah itu mestinya sudah cair dalam bulan-bulan ini namun mendadak dihambat gubernur, dengan dalih ada regulasi baru.
"Ada unsur kesengajaan dan diskriminatif kenapa tiba-tiba dana hibah tidak bisa cairkan, dengan dalih aturan yang tidak jelas itu," tukas Ketua FPDIP Ketut Tama Tenaya dalam keterangan resminya di Denpasar, Rabu (18/12/2013).
Mestinya, setiap anggota dewan bakal mendapat jatah sebesar Rp4,5 miliar untuk disalurkan kepada masyarakat. Pihaknya mencurigai, langkah gubernur tersebut buntut dari dendam politik pascapilgub Bali 5 Mei 2013 lalu.
Kengototan dewan meminta dana hibah dicairkan mengingat mereka banyak mendapat komplain protes dari berbagai masyarakat yang sangat membutuhkan dana itu untuk mendukung kegiatan pembangunan di desanya.
"Saya kasihan mayarakat sudah hampir setahun ini menunggu dalam ketidakpastian, setidaknya ada 100 proposal setiap anggota dewan yang masih mengendap karena tidak bisa diproses," sebutnya.
Padahal, uang itu sejatinya milik rakyat dan bukan untuk partai atau anggota Dewan. Bahkan tak sedikit masyarakat yang ingin menemui gubernur dan protes atas ketidakjelasan pencairan dana hibah. Padahal, selama periode sebelumnya, dana hibah dapat dicairkan dengan lancar namun tahun anggaran 2012-2013 ini, dana itu sangat sulit dicairkan.
"Gubernur dan SKPD membuat aturan yang tidak pernah disosialisasikan sebelumnya, ini di tengah jalan tiba-tiba tidak bisa dicairkan," tukasnya.
Jika memang, dana hibah itu tidak boleh dicairkan kenapa sejak awal tidak disampaikan setelah ditengah jalan kemudian dihambat dengan alasan regulasi baru.
Pihaknya juga menantang buka-bukaan dengan gubernur untuk membuka data agar dapat dilihat, siapa yang dananya sudah cair mana yang belum.
Bahkan, dia menuding justru anggota DPRD dari partai-partai pendukung Pastika saat pilgub lalu justru mendapat kemudahan pencairan dana hibahnya.
(K. Yudha Wirakusuma)