Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP: 'Penguasa' Dibalik Suap Pilkada Bali Akan Terungkap di Pengadilan

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 13 November 2013 |08:20 WIB
 PDIP: 'Penguasa' Dibalik Suap Pilkada Bali Akan Terungkap di Pengadilan
Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto mengatakan oknum penguasa yang bermain dalam kasus dugaan suap di Pilkada Bali, akan terungkap di pengadilan.

Menurut dia, ada penguasa yang bermain dalam sengketa Pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) itu dengan membuat dalil hukum sendiri. Yakni bahwa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan selama sudah merupakan kebiasaan, dan telah diterima oleh masing-masing pihak dan tidak bersifat manipulatif dapat diterima.

Padahal, dalam UU no 32 tahun 2004 jelas disebutkan pada Pasal 104, bahwa mencoblos lebih dari satu kali atau diwakilkan, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Atas putusan MK itu,  pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta (Pastikerta) tetap menjadi pemenang dalam Pilkada tersebut. Kendati demikian Hasto belum berani mengungkap nama "penguasa" yang bermain, tetapi dia memastikan kalau itu akan terungkap di pengadilan.

"Nama enggak bisa saya sebut, ya enggak bisa saya sebut dululah, nanti dipersidangan (terungkap)," katanya di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Yang jelas, sambung Hasto dalam penanganan sengketa itu ada suap didalamnya. Dimana suap itu merupakan proyek kekuasaan untuk suatu kepentingan tertentu. Saat ini, penelusuran itu sedang berproses.

"Di Pilkada Bali itu ada suap, yang melibatkan pak Akil, yaitu keputusannya membuat dalil hukum yang bertentangan dengan hal paling fundamental dalam Pemilu. Ini proyek kekuasaan," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada Bali dimenangkan oleh pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta (Pastikerta) yang diusung sembilan partai dua diantaranya adalah Demokrat dan Golkar. Sementara pasangan yang diusung PDIP, Anak Agung Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan dinyatakan kalah oleh KPU Bali.

Dalam proses itu PDIP menemukan dugaan kecurangan sehingga melakukan gugatan ke MK, namun ditolak oleh MK yang terdiri dari hakim panel MK, Akil Mochtar, Maria Farida, dan Anwar Usman. Saat ini, kasus dugaan suap itu juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(K. Yudha Wirakusuma)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement