Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Suap Akil di Bali, LPSK Siap Berikan Perlindungaan

Misbahol Munir , Jurnalis-Kamis, 07 November 2013 |13:21 WIB
Bongkar Suap Akil di Bali, LPSK Siap Berikan Perlindungaan
Mantan Ketua MK Akil Mochtar (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beberapa sengketa Pilkada yang disidangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tercium adanya suap. Hal itu mencuat pascapenetapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka dalam suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.  
 
PDI Perjuangan sebagai pengusung calon di Pilgub Bali yang sudah dikalahkan dalam sidang MK berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membongkar kasus dugaan suap sengketa Pilkada Bali.
 
"DPP PDIP berkonsultasi dengan LPSK berkaitan dengan adanya justice collaborator, dan saksi yang menyatakan siap ikut membongkar kasus suap atas Pilkada Bali," jelas Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2013).
 
Bagi PDI Perjuangan kata dia, persoalan Pilgub Bali bukan persoalan kalah menang. Melainkan ada hal yang jauh lebih penting terkait dengan dalil hukum Akil Mochtar yang mengijinkan pemilih untuk memilih lebih dari satu kali atau diwakilkan.
 
"Dalil Hukum yang bertentangan dengan prinsip yang paling fundamental dalam pemilu, yakni one person, one vote, one value tersebut, menjadi ancaman paling serius bagi Pemilu 2014," jelas dia.
 
Bahkan kata dia, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang memiliki elektabilitas paling tinggi sulit menang bila menggunakan dalil hukum Akil Mochtar yakni satu orang diperbolehkan mencoblos lebih dari satu kertas suara.
 
"Jokowi pun akan "sulit dicalonkan" selama dalil hukum tersebut masih berlaku. Sebab apa gunanya pemilu jika satu org mencoblos 40 surat suara, bahkan 100 surat suara kemudian diijinkan karena dalil Akil Mochtar untuk Pilkada Bali tersebut diberlakukan. Dalil hukum tersebut hanya akan mengguntungkan mereka yang memegang kendali aparatur negara," kata dia.
 
Oleh sebab itu, lanjut dia, PDI Perjuangan sangat mengkhawatirkaan adanya skenario chaos dan krisis konstitusi. Di sinilah kata dia, timbul persoalan antara legalitas hukum dan substansi hukum yang bersendikan keadilan.
 
Dia berharap seluruh ahli hukum tata negara harus bersatu menyelamatkan demokrasi Indonesia pada tahun 2014. Harus ada terobosan hukum untuk menyelamatkan demokrasi.
 
"Kita bersama ingat betul bahwa Republik Indonesia merdeka karena terobosan hukum politik. Jika mengacu pada hukum internasional saat itu, kita tidak akan pernah merdeka," imbuhnya.
 
"Keberanian Soekarno-Hatta yang memerdekakan Indonesia dengan legitimasi bangsa Indonesia adalah bukti bahwa hukum harus menyatu dengan kehendak rakyat, dan berintikan keadilan," pungkasnya.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement