Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Ngada Bisa Dijerat Pidana

Susi Fatimah , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2013 |11:49 WIB
Bupati Ngada Bisa Dijerat Pidana
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kasus penutupan Bandara Turelelo Soa oleh Bupati Ngada, Marianus Sae, mendapat sorotan publik. Pasalnya, penutupan tersebut dilakukan karena sang bupati kesal tak mendapat tiket pesawat dari Kupang ke Ngada.

Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu diluruskan oleh pemerintah pusat dalam kasus tersebut.

Pertama, apakah otoritas bandara dilakukan sepenuhnya oleh pihak bandara atau pemerintah daerah (Pemda) setempat.

"Pekerjaan lain bupati itu penguasa daerah dan bisa mengatur, itu dulu yang harus diluruskan," tutur Ellen kepada Okezone, Senin (23/12/2013).

Kedua, sambung Ellen, pemerintah juga harus mengatur apakah perlu sebuah maskapai penerbangan menyediakan kursi untuk pejabat daerah. Hal itu penting, agar kasus serupa tak terulang kembali. Terlebih kasus tersebut merugikan penumpang lain.

"Harus mendapatkan kejelasan apakah betul harus ada kursi untuk pejabat. Itu PR untuk pemerintah, biar semua daerah sama, selama ini kan tidak ada kewajiban," katanya.

Sementara terkait sikap arogansi sang bupati, Ellen mengatakan, bupati tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan atau dengan KUHP.

"Arogansi itu kan sikap seseorang ya, bisa dijerat dengan Undang-Undang Penerbangan. Pidananya pakai KUHP," tutupnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement