Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Naik Haji, Tunjangan Sertifikasi Dipotong

Bramantyo , Jurnalis-Kamis, 16 Januari 2014 |10:33 WIB
Guru Naik Haji, Tunjangan Sertifikasi Dipotong
Ilustrasi. (Foto: okezone)
A
A
A

KARANGANYAR - Pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah haji di lingkungan Dinas Pendidikan Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar banyak mendapat keluhan.

Pemotongan ini diduga mulai berlangsung sejak 2012 lalu. Dana yang dipotong adalah satu bulan tunjangan sertifikasi yang nilainya mencapai sekira Rp3 juta. Menurut salah satu guru yang namanya enggan dipublikasikan, mereka yang dipotong tunjangannya selama beribadah haji tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Karanganyar.

"Guru yang sudah sertifikasi dan naik haji tunjangannya dipotong, dan yang mengalaminya tersebar di berbagai kecamatan," jelas salah satu guru sertifikasi yang juga menjadi korban pemotongan, kepada wartawan, di Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2014).

Dia menyebutkan, jika pemotongan tunjangan sertifikasi guru yang menunaikan ibadah haji itu juga terjadi di 2013. Bahkan dana yang dipotong untuk dua bulan, nilainya mencapai Rp6 juta. Alasan pemotongan tersebut karena guru yang bersangkutan cuti besar lebih dari 30 hari.

Hal itu pun dianggap tidak realistis, mengingat banyak guru yang belum sertifikasi dan naik haji. "Bagaimana pula dengan guru yang sedang cuti hamil, sebab mereka juga tengah cuti besar," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata pemotongan sertifikasi ini  hanya terjadi di Karanganyar karena guru sertifikasi di daerah lain yang naik haji masih tetap mendapatkan haknya secara penuh.

Berdasar pengetahuannya, PNS yang mengajukan cuti besar yang dipotong adalah tunjangan jabatannya dan bagi guru, yang dipotong adalah tunjangan fungsionalnya. Berdasarkan aturan untuk guru golongan III tunjangan fungsionalnya Rp289 ribu dan golongan IV Rp389 ribu.

"Semestinya yang dipotong adalah tunjangan fungsionalnya. Kami juga menuntut tunjangan sertifikasi yang diduga dipotong dikembalikan," tegasnya.

Dia berharap Bupati Juliyatmono segera turun tangan agar kasus ini tidak terulang. Sebab tiap tahunnya jumlah guru di Karanganyar yang naik haji diperkirakan di atas 100 orang.

Sementara itu Sekretaris Disdikpora Agus Hariyanto menjelaskan, bagi guru yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah profesinya. Karena itu jika yang bersangkutan  tidak mengajar selama lebih dari tiga hari, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima.

"Ketentuan itu ada di dalam peraturan petunjuk teknis tentang tunjangan profesi," jelasnya ketika  ditemui wartawan.

Sehingga bagi mereka yang berangkat haji, maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan, karena yang bersangkutan tidak bisa mengajar selama lebih dari tiga hari. Menurut Agus, pihak dinas juga telah melayangkan surat terkait ketentuan itu melalui sekolahan masing-masing.

Tahun ini pemotongan dilakukan untuk dua bulan, karena guru yag bersangkutan cuti melaksanakan ibadah haji selama 40 hari. Sedangkan bagi guru yang belum mendapat tunjangan profesi, maka otomatis tidak ada potongan.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement