JAKARTA- Terdakwa perkara pencemaran nama baik, Benny Handoko yang juga pemilik akun twitter @benhan mengaku tak bersalah karena pernah menyebut mantan anggota DPR RI, Misbakhun sebagai perampok Bank Century dalam kicauannya.
"Saya yakin tidak melakukan pencemaran nama baik dan saya harap hakim tidak terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008 tentang ITE," ujar Benny, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2014).
Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar langsung memberikan jawaban dan menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.
Hakim ketua Suprapto pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada 5 Februari 2014," katanya.
Sebelumnya, Benhan dituntut hukuman percobaan 2 tahun oleh JPU Fahmi Iskandar pada Rabu (8/1). Benhan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu sebelumnya, JPU menyatakan pada Desember 2012, pukul 02.55, Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas kicauan itu, Benny melalui akun @benhan menganggap hal itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan kicauannya di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.
JPU menuturkan, saat berkicau soal Misbakhun itu akun @benhan memiliki 46 ribu follower. Selanjutnya, salah satu follower Benny berakun @ovili meneruskan kicauan @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya saksi korban, Muhammad Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa Benny.
Sebenarnya, Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan rampok dengan garong dan sejenisnya. Kata Jaksa, terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban Misbakhun.
Karena ulah Benny itu Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKS itu pada 10 Desember 2012 melaporkan Benny ke Polda Metrojaya. Terhitung 24 Mei 2013 lalu, Benny pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pada persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu, JPU menjerat Benny dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara.
Yakni terdakwa telah menyebar informasi atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan. Sementara saksi korban Misbakhun dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, dinyatakan tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century sebagaimana dakwaan.
(Stefanus Yugo Hindarto)