Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Meringankan @benhan Malah Menguntungkan Jaksa

Saksi Meringankan @benhan Malah Menguntungkan Jaksa
A
A
A

JAKARTA - Keterangan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan terdakwa pencemaran nama baik Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan, dinilai makin menguatkan substansi dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara itu
 
Menurut JPU Hayin Suhikto, pihaknya belum bisa memberi pendapat atas substansi pernyataan para saksi a de charge yang diajukan terdakwa. Keterangan para saksi itu akan disinkronkan dengan keterangan para ahli yang sudah lebih dahulu dipanggil ke pengadilan.
 
Hanya saja, dengan kesaksian para saksi a de charge, JPU Hayin menyatakan dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik oleh Benny memang benar adanya. "Tadi jelas disampaikan pemberitaan yang jadi dasar tindakan terdakwa memang betul ada. Diakui terdakwa juga bahwa tulisan di twitter itu tulisan terdakwa. Itu intinya," tegas Hayin.
 
"Dengan keterangan-keterangan ini, jadi terbukti benar dia (terdakwa) memang menuliskan pendapat itu,” Hayin menambahkan.
 
Lebih jauh soal konsekuensi hukum atas pernyataan itu, nantinya akan dibuktikan di proses persidangan lebih lanjut. Ketika ditanyai apakah persidangan butuh untuk memanggil pihak lain untuk memperdalam fakta persidangan, JPU Hayin menyatakan pihaknya merasa sudah cukup dalam hal pengajuan saksi-saksi.
 
"Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup. Kalau soal putusan PK atas Misbakhun oleh MA, kan sudah jelas putusannya bebas dan yang bersangkutan tak bersalah. Tak perlu dibuktikan di pengadilan lagi,” terangnya.
 
Pernyataan JPU Hayin dibuat setelah tiga orang saksi meringankan terdakwa (a de charge) dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko terhadap mantan anggota DPR Muhammad Misbakhun.
 
Ketiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Fajrul Rahman, Robertus Robert, dan L.R. Baskoro. Fajrul Rahman menyatakan dirinya mengikuti 'debat' yang melibatkan Benhan dan Misbakhun di media sosial Twitter yang berujung pelaporan itu. Menurutnya, 'debat' seperti itu biasa terjadi.
 
Apalagi, menurut Fajrul, dirinya tahu bahwa pernyataan Benhan menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century dari pemberitaan Majalah Tempo. Saat dicecar Jaksa darimana dirinya tahu soal itu, Fajrul mengaku tahu dari tweet seseorang di Twitter.
 
Dia juga mengaku pernah menawarkan agar baik Benny maupun Misbakhun melanjutkan debat di televisi dengan dimoderatori dirinya. Namun rencana itu gagal karena Misbakhun sudah melaporkan Benny ke Kepolisian.
 
Saksi kedua yang dihadirkan Robertus Robert yang menyatakan bahwa perdebatan antara Benny dan Misbakhun adalah hal biasa di Twitter.
 
Sementara L.R. Baskoro, seorang Redaktur Hukum di Majalah Tempo, menceritakan bahwa benar pihaknya pernah mengangkat laporan soal kecurigaan atas proses PK Misbakhun yang janggal.
 
Laporan Tempo itu yang kemudian dijadikan dasar bagi Benny untuk menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Oleh Ketua Majelis Hakim Soeprapto, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan lainnya dari pihak terdakwa.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement