Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Pasal UU Ormas Digugat ke MK

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Senin, 27 Januari 2014 |16:12 WIB
11 Pasal UU Ormas Digugat ke MK
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koalisi Kebebasan Berserikat mengajukan pengujian materi 11 pasal Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi.
 
Kuasa Hukum Pemohon, Wahyudi Djafar, menyatakan ke-11 pasal tersebut mengekang dan merugikan hak-hak konstitusional warga negara karena melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan bersifat multitafsir.
 
Menurut Wahyudi, norma tersebut membelenggu kebebasan berserikat dan berorganisasi karena membatasi tujuan dari suatu organisasi atau serikat yang hidup di Indonesia.
 
"Negara seharusnya tidak diperkenankan untuk membentuk tujuan dari suatu organisasi , tapi hanya sebatas mendapat penjelasan mengenai tujuan suatu ormas," kata Wahyudi dalam persidangan di Gedung MK, Senin (27/1/2014).
 
Norma-norma tersebut, lanjutnya, merupakan suatu bentuk intervensi negara yang tidak sejalan dengan jaminan perlindungan hak atas kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
 
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menjelaskan bahwa dalam ilmu perundang-undangan, pasal 1 yang memuat definisi atau pengertian tidak mengandung norma tidak bisa diuji. "Ini mohon dipikirkan pemohon, kecuali dikaitkan dengan Pasal 2 yang mengandung unsur norma," kata Arief.
 
Karena itu, majelis panel memberi kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonanannya dalam waktu 14 hari. Sekedar diketahui, pasal yang diuji, adalah Pasal 1 angka 1, angka 6; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 23; Pasal 29 ayat (1); Pasal 42 ayat (2); Pasal 57 ayat (2), ayat (3); Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement