JAKARTA - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengklaim bahwa uang muka pembelian mobil Toyota Harrier yang diterima kliennya berasal dari Presiden Susilo Bambang Yudhono.
"Pemberian uang muka pembelian mobil Harrier itu dari Pak SBY. Ada rangkaian yang perlu didalami oleh KPK, tapi sebagai informasi awal itu kita sampaikan," kata Firman di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2014)
Menurut Firman, SBY memberi uang muka kepada Anas sebagai tanda terima kasih atas kerja keras kliennya dalam memenangkan Partai Demokrat di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2009. Kata Firman, kliennya juga sudah membeberkan soal dugaan aliran dana talangan Bank Century dalam kampanye Partai Demokrat pemilihan presiden pada 2009.
"Berikanlah kesempatan Mas Anas untuk merinci termasuk audit independen itu. Mas Anas akan mendetailkan pada pemeriksaan berikutnya," ujar Firman.
(Misbahol Munir)