SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menerima empat laporan kasus politik uang selama masa kampanye partai politik kemarin. Selain itu, Panwaslu juga menerima laporan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Ketua Panwaslu Kota Semarang, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan, kasus politik uang terjadi di Kecamatan Pedurungan dan Semarang Barat. Kasus itu sendiri terjadi tidak hanya pada masa kampanye, tetapi juga pada masa tenang.
“Dua kasus politik uang yang terjadi pada masa tenang yakni 6, 7, dan 8 April. Dua kasus tersebut juga hingga kini masih ditangani panwas kecamatan dan segera akan dilimpahkan ke panwas kota,” ujar Sri, Selasa (8/4/2014).
Sri Wahyu mengatakan, pihaknya terpaksa memproses dugaan pelanggaran tersebut karena tidak bisa dicegah dan banyak masyarakat yang mengeluhkan. Apabila terbukti pelaku politik uang bisa dijerat sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012.
“Aturan menyebutkan bahwa caleg yang melakukan politik uang pada saat kampanye, dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tegasnya.
Sri Wahyu menambahkan, pihaknya dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu selalu mengedepankan upaya pencegahan, namun apabila tidak bisa dicegah pihaknya terpaksa melakukan tindakan represif atau memproses bentuk dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kita sudah sosialisasikan dan sebenarnya Larangan caleg melakukan politik uang telah dilakukan oleh masing-masing partai politik pada saat pembekalan caleg,” ujarnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.