SEMARANG - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Semarang menemukan sedikitnya 12 kasus money politics atau politik uang selama pelaksanaan pemilu 9 april 2014 lalu.
Dari jumlah tersebut enam kasus merupakan temukan Panwaslu kota Semarang, dan sisanya merupakan laporan dari masyarakat.
Anggota Panwaslu kota Semarang, M Ihwan, mengatakan, kasus politik uang ditemukan mulai dari masa tenang sebanyak empat kasus, dan pada hari pencoblosan sebanyak dua kasus.
Kasus itu ditemukan di sejumlah kecamatan antara lain Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Gunung Pati, dan Kecamatan Gajah Mungkur.
"Politik uang dilakukan dengan membagikan uang antara Rp20-50 ribu. Ada yang uangnya distreples dengan kartu nama caleg, ada juga yang dimasukkan amplop beserta kartu nama caleg," ungkapnya, Sabtu (12/4/2014)
Ihwan mengatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dan juga saksi untuk ditindaklanjuti melalui penegakan hukum. Ia mengakui panwaslu kesulitan untuk menemukan orang yang bersedia menjadi saksi untuk kasus politik uang.
"Kalau bukti kita bisa dapatkan, tapi mencari saksi yang kesulitan karena mereka nggak mau repot. Kita hanya punya waktu 87 hari untuk mengumpulkan bukti dan saksi," ungkapnya
Sesuai dengan UU No 8 tahun 2012, pelaku politik uang selama masa tenang bisa dikenai sanksi penjara 4 tahun dan denda Rp48 juta. Sementara bagi pelaku politik uang pada saat hari pencoblosan terancam sanksi 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta.
"Pengenaan sanksi berlaku kepada siapa saja, bukan hanya tim kampanye. Kalau caleg dinyatakan bersalah juga, maka bisa dibatalkan pencalonannya," ungkapnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.