JAKARTA- Ketua KPK Abraham Samad sangat berpeluang maju sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo. Pria asal Makassar itu tidak terikat peraturan pemerintah yang menjelaskan harus mengajukan pengunduran diri tujuh hari sebelum pendaftaran ke KPU.
"Satu detik sebelum pendaftaran ke KPU, Samad pun bisa mengundurkan diri," papar pakar hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Kamis (15/5/2014).
Dengan kata lain, Samad berhak maju karena hanya terikat ketentuan dalam UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008. Disebutkan, pejabat negara harus mengundurkan diri sebelum mendaftar ke KPU. Pejabat negara yang dimaksud berasal dari unsur MA, KPK, dan MK.
Sedangkan aturan bagi para menteri diatur terpisah di dalam PP Nomor 18 Tahun 2013. PP itu berlaku maksimal untuk menteri sebagai pembantu presiden. UU Pilpres ini, sebut Irman, kepentingannya untuk KPU, bukan untuk presiden. Sedangkan peraturan pemerintah itu kepentingannya untuk presiden. "Tidak mungkin presiden mengatur aparatur negara yang melampaui posisi menteri. Salah besar itu," papar Irman.
Sebelumnya, banyak wacana agar Ketua KPK Abraham Samad dicalonkan menjadi cawapres mendampingi Jokowi. Dia dinilai mampu membantu Jokowi menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi. Namun belakangan ini, Samad dianggap tidak mungkin maju cawapres, karena terbentur peraturan pemerintah.
(Stefanus Yugo Hindarto)