Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kesepian, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Semata Wayang

Markus Yuwono , Jurnalis-Kamis, 05 Juni 2014 |00:02 WIB
Kesepian, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Semata Wayang
A
A
A

GUNUNGKIDUL- Alasan karena kesepian, Sl (55) warga Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta, tega mencabuli anak kandungnya L (14) yang masih duduk di bangku SMP selama tiga tahun terakhir.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aib Sl terbongkar hari ini. Korban yang hidup bersama ayah kandungnya setelah orang tuanya bercerai. SL yang menikah kembali namun istri keduanya meninggal dunia beberapa tahun lalu.

Korban yang hidup bersama ayahnya lalu diperkosa dengan ancaman hendak dibunuh  dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Korban sudah tidak tahan lagi dengan prilaku bejat sang ayah. Kemudian dia berkeluh kesah kepada salah seorang tenaga medis puskesmas setempat yang kebetulan kenal dekat dengan ibu kadung korban. Informasi perkosaan tersebut akhirnya sampai ke telinga ibu korban.

Tanpa pikir panjang, bersama dengan korban langsung mendatangi Mapolsek Ngawen dan melaporkan kasus itu. Petugas kemudian disebar untuk memburu terlapor, dan akhirnya bisa menangkap pelaku.

Di hadapan petugas SL mengaku sudah melakukan perbuatan kepada anak semata wayangnya tersebut lulus SD. "Saya khilaf, jika berkenan saya akan minta maaf dengan anakku. Saya menyesal," katanya, Rabu  (4/6/2014).

Dia mengaku tega berbuat tidak senonoh kepada anaknya karena frustrasi dengan keadaan yang dia hadapi, cerai dengan istri pertama dan ditinggal mati istri kedua. "Sudah lupa kapan. Saya sebenarnya pengen menikah lagi, tapi bingung sehingga saya nekat meniduri anak saya,"ucapnya.

Sementara L mengaku, mau melayani nafsu bejat ayahnya karena di bawah ancaman, jika melapor maka dirinya akan dibunuh. Tak hanya itu, selama ini korban juga sering dipukuli ayahnya. "Saya sudah tidak kuat, saya mengadu ke bu dokter," katanya

Kapolsek Ngawen AKP Antonius Suparjo mengatakan, terlapor dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 46 juncto KUHP Pasal 248 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, kami sudah memeriksa saksi korban dan barang bukti sedang kami kumpulkan," tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement