Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Siswinya Selama 3 Tahun, Pak Guru EW Belum Disanksi

Bramantyo , Jurnalis-Rabu, 24 September 2014 |20:19 WIB
Cabuli Siswinya Selama 3 Tahun, Pak Guru EW Belum Disanksi
A
A
A

KLATEN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten Jawa Tengah menyesalkan tindakan EW (56), seorang guru SD yang mencabuli anak di bawah umur selama tiga tahun.  
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Pantoro, tindakan EW telah merusak masa depan muridnya. Dia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dari pihak sekolah tempat EW mengajar.
 
“Pihak sekolah memberitahukan bahwa EW sudah tidak masuk karena menjalani pemeriksaan di Mapolres Klaten,” ungkapnya, Rabu (24/9/2014).
 
Terkait sanksi apa yang akan diberikan oleh Disdik Klaten, Pantoro masih harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
 
“Untuk sanksi kami cek saja di BKD. Kami akan memberikan masukan, namun untuk penerapannya bukan kewenangan kami,” jelasnya.
 
Terpisah, Kabid BKD Klaten, Joko Purwanto, memastikan akan memberi sanksi kepada EW. Namun seperti apa jenisnya, masih akan dibahas dengan berbagai pihak terkait.
 
Lebih lanjut Pantoro mengungkapkan kejadian tersebut sangat mencoreng citra pendidikan. Sangat memprihatinkan karena nilai moral seorang pendidik secara personal (EW) yang tidak baik.
 
EW diciduk oleh petugas Satreskrim Polres Klaten setelah dilaporkan mencabuli siswinya. Perbuatan cabul pertama kali dilakukan saat les tambahan untuk persiapan ujian nasional (UN). Sebagai iming-iming, EW akan diusahakan mendapat nilai bagus dan SMP negeri pilihan. Namun pencabulan tidak berhenti di situ, melainkan berlanjut hingga korban saat ini duduk di bangku kelas VIII SMP.

(Anton Suhartono)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement