NGANJUK - Sejumlah penderita gangguan jiwa yang selama ini dipasung oleh keluarga, dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa oleh petugas Polres Nganjuk, Jawa Timur. Proses evakuasi berjalan alot karena ada penderita meronta-ronta saat dievakuasi.
Romain (38), warga Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, mengamuk saat petugas Kepolisian hendak melepas pasung di kakinya. Petugas yang kewalahan terpaksa meminta bantuan keluarga dan warga untuk membujuk pria tersebut agar tidak melawan.
Sayangnya upaya tersebut sia-sia. Romain masih saja marah dan menyerang siapapun yang mendekatinya. Sampai-sampai petugas mengambil tindakan paksa dengan menyuntikkan obat penenang ke tubuh pria tersebut. Anehnya, meski tiga kali disuntik, Romain tetap sadar.
Petugas terpaksa memborgol tangan Romain lalu membuka pasung yang sudah 10 tahun membelenggu kakinya. Ia kemudian digotong ke mobil patroli untuk dibawa ke rumah sakit jiwa.
Samsudin, ayah Romain, mengaku, senang karena akhirnya anaknya bisa mendapat perawatan di rumah sakit. Selama ini, ia pasrah karena tak lagi memiliki biaya untuk perobatan putranya.
Dia mengaku terpaksa memasung Romain dengan rantai, karena jika dibiarkan bebas Romain bisa membahayakan orang lain. Romain sering marah-marah dan menyerang orang di sekitarnya.
“Senang sekali, akhirnya bisa diobati. Selama ini kami sudah pasrah karena tak punya biaya lagi. Dulu sudah dibawa berobat tapi tidak sembuh,” ujar Samsudin, Kamis (19/7/2014).
Romain merupakan salah satu dari puluhan orang penderita gangguan jiwa di Kecamatan Tanjunganom yang dievakuasi oleh petugas Polres Nganjuk. Petugas juga mengevakuasi Suparni (36), yang sudah 14 tahun dipasung keluarganya di dekat kandang kambing tepat di belakang rumah.
Petugas juga mengevakuasi Jali (32), yang sudah 2,5 tahun di kurung di sel jeruji besi di belakang rumahnya di Desa Warujayeng. Pintu jeruji terpaksa dirusak karena kunci pembukanya hilang. Jali pun dievakuasi paksa, karena melawan petugas.
Kapolres Nganjuk, AKBP Anggoro Sukartono, menjelaskan, biaya pengobatan para penderita gangguan jiwa akan ditanggung oleh Dinas Sosial Pemprov Jawa Timur. Pemasungan dengan alasan apapun merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Setiap orang yang sakit harus mendapatkan fasilitas pengobatan dari negara, bukan dipasung seperti ini. Ini tindakan melanggar HAM,” ujar Anggoro
Anggoro menambahkan, operasi pembebasan penderita gangguan jiwa yang dipasung sudah berlangsung sejak sepekan. Selama itu, sudah delapan orang yang dievakuasi ke rumah sakit jiwa. Rata-rata penderita gangguan jiwa yang dipasung berasal dari keluarga miskin.
(Risna Nur Rahayu)