BOGOR - Kebijakan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) mendapat keluhan dari banyak pihak. Namun, ternyata masih ada SPBU yang tidak membatasi waktu penjualan solar bersubsidi.
Seperti di Bogor, ada 49 SPBU yang tidak diberikan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas). Dari jumlah 49 SPBU itu, 42 lokasi berada di wilayah Kabupaten Bogor, dan 7 SPBU lainnya berada di Kota Bogor.
Manager salah satu SPBU yang berada di di Jalan Pajajaran Kota Bogor, Joko Praptono menjelaskan pembebasan waktu penjualan solar bersubsidi ini berdasarkan surat BPH Migas Nomor 937/07/ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, perihal surat edaran pengendalian jenis BBM tertentu tahun 2014 dan surat pertamina No 144/f 13410/2014-S3, tanggal 26 Juli 2014.
"Perihal kebijakan pengendalian PSO tahun 2014, disebutkan ada 7 SPBU di Kota dan 42 SPBU di Kabupaten Bogor yang tidak dibatasi waktu penjualan solar bersubsidi. Jadi kita masih tetap bisa menjual solar bersubsidi selama 24 jam,” ujarnya, Rabu (6/8/2014).
Lanjut Joko, hal ini dikarenakan SPBU yang ia kelola berada di jalur jalur perlintasan dan dilalui banyak kendaraan bus dan juga truk bermuatan besar. Pertimbangan lainnya, sambung Joko adalah posisi SPBU yang dikelolanya berada di jalan protokol yang menghubungkan Kota dengan Kabupaten Bogor.
"Jadi tak ada pembatasan termasuk SPBU yang tidak beroperasi selama 24 jam," tuturnya.
Adapun letak SPBU di Kota Bogor yang tak dibatasi waktu penjualan solar bersubsidi antara lain di 2 SPBU di Jalan Padjajaran, 1 di Jalan Ahmad Yani, 1 di Jalan Soleh Iskandar dan 3 di Jalan Kedung Halang.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.