SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap dua pegawai Hotel Simpang Lima Residen, David Hermawan Sutrisno bin Sutrisno dan Agung Riyadi bin Solahudin atas dugaan pencurian. Mereka diduga menguras isi kartu debit seorang nasabah Bank Danamon senilai lebih dari Rp24 juta.
"Pelaku menemukan kartu tersebut tapi tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Selanjutnya malah dipergunakan untuk membeli beberapa barang," kata Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono, saat gelar perkara, Semarang, Senin (18/8/2014).
David dan Agung yang merupakan resepsionis Hotel Simpang Lima Residen menemukan kartu debit tersebut pada 23 Juni 2014. Kepada penyidik, kata Djihartono, mereka mengaku menggunakan kartu tersebut untuk belanja kebutuhan rumah tangga dan sejumlah smartphone.
"Modus operandi mereka menggunakan kartu debit Bank Danamon untuk membayaran dari transaksi beberapa pembelian barang," ujar Djihartono menambahkan.
Atas perbuatan tersebut, David dan Agung dikenakan Pasal 352 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Sebagai barang bukti, penyidik menyita lima smartphone.
"David kos di Jalan Mugas dalam Semarang sedangkan Agung warga Bojongsalaman, Kota Semarang," tutup Djihartono.
(Risna Nur Rahayu)