Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siang Ini, Penganiaya Siswa SMA 3 Setiabudi Divonis

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 26 Agustus 2014 |12:12 WIB
Siang Ini, Penganiaya Siswa SMA 3 Setiabudi Divonis
A
A
A

JAKARTA- Sidang putusan kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Setiabudi, Arfiand Caesar Al Irhami (16) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Juli, Pukul 13.00 WIB. Para terdakwa yakni K, P, T, dan A.

Kuasa hukum terdakwa, Frans Paulus, mengatakan sidang putusan kasus penganiayaan tersebut akan digelar secara terbuka. "Hari ini adalah sidang putusan atau vonis. Sidang akan digelar terbuka," katanya saat dikonfirmasi.

Kasus ini menjerat lima orang menjadi terdakwa. Selain K, P, T, dan A yang usianya masih di bawah umur, ada juga terdakwa D. Namun, persidangan terhadap D digelar secara terpisah mengingat usianya sudah di atas 17 tahun.

Sekadar informasi, Arfiand diketahui meninggal lantaran dianiaya oleh rekan-rekannya di SMAN 3 Setiabudi. Aca begitu sapaan akrabnya meghembuskan nafas saat menjalani operasi di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan pada Jumat 20 Juni. (Klik: Siswa SMAN 3 Setiabudi Tewas Setelah Dianiaya Selama 2 Hari)

Keluarga curiga dan menganggap kematian korban tidak wajar. Di sekujur tubuh korban banyak luka lebam, usai menjalani kegiatan pecinta alam di daerah Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

Endar (39), tante korban menuturkan, setelah delapan hari pergi mengikuti kegiatan ekstrakulikuler itu, Arfiand pulang lebih awal. Sesampainya di sekolah, keponakannya itu mengeluh sakit di bagian perut.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement