TANGERANG - Masih memendam kekecewaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kini nenek Fatimah (90) kembali harus dihadapkan dengan kenyataan pahit.
Anak kandung dan sang menantu ternyata telah melaporkan Fatimah secara pidana ke Polres Metro Tangerang Kota.
Janda delapan anak itu pun akhirnya harus mendatangi Polres Metro Tangerang untuk diperiksa sebagai saksi usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (7/10/2014), sekira pukul 12.00 WIB.
Fatimah dan anak keenamnya Rohimah, dilaporkan oleh Nurhakim, sang menantu, dengan tudingan penyerobotan tanah dan penggelapan sertifikat tanah. "Ibu diperiksa hari ini sebagai saksi atas laporan Nurhakim pada 10 Desember 2013 lalu," kata Amas, anak bungsu Fatimah.
Aris Purnomo Hadi, kuasa hukum Fatimah, mengatakan bahwa kliennya dipanggil sebagai saksi karena dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Sudah digugat Rp1 miliar, sekarang beliau harus dihantui ancaman hukuman penjara dibawah 5 tahun atas laporan Nurhakim," tuturnya. (Baca: Kronologi Anak Kandung Gugat Fatimah Rp1 M)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.