Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nenek Fatimah Optimistis Kembali Dibebaskan dari Gugatan

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2014 |18:26 WIB
Nenek Fatimah Optimistis Kembali Dibebaskan dari Gugatan
Nenek Fatimah Optimistis Kembali Dibebaskan dari Gugatan
A
A
A

TANGERANG - Pengacara Nenek Fatimah (90), Aris Purnomohadi, optimistis kliennya akan kembali dibebaskan dari gugatan.
 
"Kami optimistis akan lebih dari yang kemarin," kata Aris di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (16/12/2014).

Menurut Aris, substansi gugatan kedua sama dengan gugatan yang pertama, hanya saja satu gugatan dihilangkan penggugat.
 
"Harapan kami hakim menolak gugatannya. Karena ini tidak berbeda dengan yang pertama. Kami optimistis karena bukti-bukti klien kami cukup kuat," tegasnya.

Fatimah sempat digugat sang anak sebesar Rp1 miliar terkait kepemilikan lahan tanah seluas 397 meter persegi di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu hakim memutus dengan NO.

Hari ini, Fatimah kembali menjalani persidangan perdata gugatan yang diajukan anak dan menantunya atas perbuatan melawan hukum, di mana penggugat meminta tergugat mengembalikan sertifikat lahan yang diakui milik penggugat.

Permasalahan ini bermula pada tahun 1987, saat suami Fatimah, Abdurahman, membeli tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, dari Nurhakim, suami dari anak ke empat Fatimah, Nurhana.

Menurut Fatimah, suaminya membeli tanah tersebut sebesar Rp10 juta pada Nurhakim. Lahan tersebut lalu dibangun rumah oleh Fatimah akan tetapi sertifikatnya tidak dibalik nama, melainkan masih atas nama penggugat.

Sementara penggugat merasa sama sekali belum pernah menerima uang dari suami Fatimah atas pembayaran lahan tersebut.
 
 
(sna)

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement