TANGERANG - Nenek Fatimah (90) kembali menjalani persidangan perdata gugatan melawan hukum yang diajukan anak dan menantunya, Nurhana dan Nurhakim.
Keduanya menggugat Fatimah untuk mengembalikan sertifikat lahan tanah seluas 397 meter persegi di Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Terlihat kedua pihak menyerahkan berkas kepada Hakim Ketua, Ratna di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/12/2014).
Dalam gugatan kedua itu, Nurhana dan Nurhakim menilai sertifikat yang saat ini ada dalam tangan Fatimah masih sah milik penggugat. Fatimah juga digugat karena sudah membangun di lahan milik penggugat.
Usai menyerahkan berkas, majelis hakim menyarankan kedua belah pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum persidangan dilanjutkan pekan depan.
"Saya digugat kembali oleh anak sama menantu saya, capek rasanya saya yang sudah tua ini dibebani masalah ini," ucap Fatimah.