Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Mulai Sidangkan Uji Perkara UU Pilkada

Reni Lestari , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2014 |17:52 WIB
MK Mulai Sidangkan Uji Perkara UU Pilkada
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara pengujian formil dan materiil Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Ada sembilan perkara yang disidangkan di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.  
 
MK mulai sidangkan uji perkara UU Pilkada. Ada 9 perkara yang disidangkan di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
 
Para pemohon perseorangan terdiri dari, Budhi Sutardjo, Direktur Indo Survei atas nama I Hendrasmo dkk, mantan calon bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono beserta mantan anggota DPRD Surakarta, Bonyamin.
 
Selain itu, terdapat tujuh kelompok masyarakat yang memohonkan uji materi atas UU Pilkada, yang diwakili oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dkk.
 
Pemohon menyatakan bahwa berlakunya UU Pilkada berpotensi merugikan warga negara karena dinilai cacat hukum dalam proses penyusunannya.
 
"Tadi sudah dikemukakan oleh majelis hakim, pilkada oleh DPRD itu sudah dicabut oleh Perppu. Ketika UU udah dicabut, maka otomaticly sudah berlaku. Maka objektif dari materi itu gak ada, " kata kuasa hukum Budhi Sutardjo, Sirra Prayuna, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2014).
 
Penggugat pasal 3 UU Pilkada ini menambahkan, dalam kondisi seperti itu, maka hanya ada dua pilihan yang harus diambil.
 
"Pemerintah terbitkan UU baru atau UU lama. Kalau kita keluar dari kontak hukum, saya tidak percaya KMP bakal menerima UU itu. Maka bisa terbitkan UU baru, ya paling nomor baru aja nanti," lanjut Sirra.
 
Dipimpin oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat, sidang hanya berlangsung sekira lima belas menit dan dihadiri oleh para kuasa hukum pemohon.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement