DENPASAR - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diminta komitmennya untuk menyikapi isu reklamasi di Teluk Benoa, Bali.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menegaskan komitmen untuk menjaga laut sebagai peradaban masyarakat Indonesia dengan memperkuat sektor kemaritiman.
"Saat ini Bali menghadapi persoalan tata kelola di Teluk Benoa, teluk tidak difungsikan sebagai kawasan konservasi," tegas Direktur Eksekutif Walhi Bali Suriadi Darmoko di Denpasar, Senin (3/11/2014).
Oleh karena itu, pemerintah diminta komitmen dalam menjaga Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi dengan mengembalikan fungsinya.
Dia melanjutkan, salah satu komitmen yang mesti ditunjukkan adalah membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Reklamasi Teluk Benoa.
Langkah yang mesti dilakukan Menteri Susi dengan melakukan evaluasi ulang dan pemeriksaan dalam proses hingga terbitnya Perpres 51.
Pasalnya, proses terbitnya Perpres 51 mengabaikan beberapa fakta penting, yakni tidak dilibatkannya partisipasi masyarakat.
"Faktanya, perpres itu mengabaikan fãkta adanya penolakan masyarakat. Ini yang diabaikan pemerintahan Presiden SBY," tegasnya lagi.
Pihaknya meminta agar izin reklamasi yang diberikan PT TWBI untuk mengelola atau pemanfaatan kawasan Teluk Benoa guna kepentingan nonkonservasi, seperti untuk sarana akomodasi pariwisata, ditinjau kembali.
Sejauh ini, pihaknya belum melihat adanya respons dari Presiden Jokowi atas aspirasi penolakan reklamasi dari masyarakat Bali
"Saya belum lihat adanya respons serius dari (Presiden) Jokowi," tegas dia.
Menurutnya, Presiden Jokowi mesti membuktikan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi kemartiman dengan mengembalikan fungsi Teluk Benoa.
Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dikomandani Susi mesti mengevaluasi atas kebijakan sebelumnya yang memberikan izin pemanfaatan umum untuk konservasi Teluk Benoa.
Apalagi, sesuai komitmen mantan Presiden SBY untuk mewujudkan 20 juta kawasan konservasi perairan yang ditargetkan hingga 2020.
"Saat ini baru terealisasi sekira 16 juta kawasan konservasi, dengan reklamasi Teluk Benoa, bukannya menambah kawasan konservasi perairan justru sebaliknya mengurangi," sambungnya.
Belum lagi dengan daerah lainnya seperti di Sulawesi yang juga ternacam kawasan konservasi akibat pemanfaatan untuk kepentingan umum atau nonkonservasi.
"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi kawasan konservasi lainnya di Indonesia. Jadi, jangan dianggap kecil masalah, harus ditangani serius dan secepatnya," tutupnya.
(Carolina Christina)