JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta.
Kasubdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo menyampaikan, pemeriksaan masih sedang berlangsung. Namun, ia enggan membeberkan identitas dan materi pemeriksaan pegawai BPN Jakarta Utara tersebut.
"Mohon maaf tidak bisa kami berikan, yang jelas semua yang terkait sesuai dengan kewenangannya kita dengar keterangannya, apa kewenangannya sudah dilakukan sesuai prosedur atau tidak," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
(Baca:Pesan JK soal Reklamasi: Jangan Rugikan Negara, Rakyat dan Investor)
Sutarmo menegaskan, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reklamasi itu tidak akan berhenti pada pemeriksaan pegawai BPN. Semua orang dianggap berkaitan akan terus dipanggil satu persatu untuk dimintai keterangannya sebagai saksi sampai kasus tersebut menjadi terang.
Bahkan, hingga saat ini sudah terhitung mencapai 40 orang saksi yang diambil keterangannya, yang berasal dari instansi berbeda-beda. Termasuk dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta.