JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G.
Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies Baswedan pada 29 Desember 2017. Terkait itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah berkata surat tersebut benar adanya dan telah dikirimkan ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
"Bunyinya seperti itu suratnya, kita sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).