Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur DKI Surati Menteri ATR/BPN Minta HGB 3 Pulau Reklamasi Dibatalkan

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |20:26 WIB
  Gubernur DKI Surati Menteri ATR/BPN Minta HGB 3 Pulau Reklamasi Dibatalkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota (foto: Antara)
A
A
A

 

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang. Adapun tiga pulau yang dimaksud yakni Pulau C, D, dan G.

Surat dengan nomor 2373/-1.794.2 itu diteken oleh Anies Baswedan pada 29 Desember 2017. Terkait itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah berkata surat tersebut benar adanya dan telah dikirimkan ke Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

"Bunyinya seperti itu suratnya, kita sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Pemerintah Tetap Ingin Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Dilaksanakan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement