Dia meminta awak media menunggu jawaban Menteri ATR/BPN terkait surat permohonan yang diajukan orang nomor satu di Jakarta itu.
Sekadar informasi, surat permohonan pembatalan HGB tiga pulau reklamasi yang diberikan kepada pengembang beredar di kalangan awak media hari ini.
Surat tersebut intinya meminta Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan dan atau membatalkan segala HGB untuk pihak ketiga atas pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, Pulau D, Pulau G.
(Awaludin)