JAKARTA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta publik tak berspekulasi terlalu jauh terkait polemik izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Ia mengimbau masyarakat tak menerka-nerka dan alangkah baiknya menunggu penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
"Kita lihat dulu nanti apa alasan penerbitan izin itu, dan bagaimana perluasan kawasan itu akan dibangun," kata Riano kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Seperti diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dengan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Menurut dia, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan atau pulau baru di atas perairan. Sedangkan untuk pulau yang sudah terbangun atau perluasan, Pemprov DKI harus mengatur pemanfaatannya dengan memastikan semua aturan yang terkait dipatuhi.