Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa Pegawai BPN Guna Telusuri Dugaan Korupsi Reklamasi

Badriyanto , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2018 |15:48 WIB
 Polisi Periksa Pegawai BPN Guna Telusuri Dugaan Korupsi Reklamasi
Proyek Reklamasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Semua yang berkaitan kami panggil, kita gali administrasinya sesuai tidak, regulasinya sesuai tidak. Sejauh ini, sudah hampir 40 saksi kami periksa dan penyelidikan, ini arahnya nanti ada dugaan penyalahgunaan wewenang tidak," pungkasnya.

Sekedar informasi, penyelidikan proyek reklamasi itu dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 September 2017 silam. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.

Setelah beberapa saksi dipanggil akhirnya polisi menemukan kejanggalan sekaligus dugaan korupsi pada penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan D yang dipatok Rp3,1 juta permeter persegi, sementara pulau-pulau lainnya harga jualnya jauh lebih mahal, antara Rp22 juta hingga Rp38 juta permeter persegi.

Penetapan NJOP itu berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

(Mufrod)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement