Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Napi Nusa Kambangan Akan Dieksekusi Mati

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2014 |14:52 WIB
Lima Napi Nusa Kambangan Akan Dieksekusi Mati
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjelaskan, lima narapidana kasus narkotika dan obat terlarang yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, akan dihukum mati pada akhir tahun ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi, mengatakan, pihaknya menunggu perintah dari Jaksa Agung atas pelaksanaan teknis hukuman mati tersebut.

"Tinggal menunggu surat Jaksa Agung, kemudian yang mau dieksekusi saat ini berada di Nusakambangan," kata Hartadi kepada Okezone di Kejati Jawa Tengah, Semarang, Selasa (9/12/2014).

Hartadi merahasiakan nama-nama narapidana yang bakal dieksekusi mati tersebut. Yang jelas, kata Hartadi, eksekusi mati kepada mereka itu bakal dilaksanakan tidak sampai sebulan ini.

"Nama-namanya jangan dulu, tapi tidak sampai sebulan dilaksanakan. Ini untuk menjaga keselamatan yang bersangkutan, kalau disampaikan nanti juga bisa menghambat pelaksanaan hukuman tersebut," ujar Hartadi.

Hartadi menambahkan, ke lima narapidana yang siap dieksekusi itu bagian dari dari 68 narapidana narkoba yang ditahan di Nusa Kambangan. "Mari kita bersabar. Kita sudah janjikan dalam bulan ini," tegas Hartadi.

Disinggung apakah eskekusi hukuman mati bakal dilaksanakan di Nusa Kambangan, Hartadi enggan menjawab dengan jelas. Hartadi menyatakan bahwa pihak yang bakal mengeksekusi mereka berasal dari kesatuan Brimob Jawa Tengah.

"Yang akan mengeksekusi Brimob setelah kami mengadakan koordinasi lebih dulu," ungkap Hartadi.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement