Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sabu Kemasan Permen Dibanderol Rp2 Juta

Tri Ispranoto , Jurnalis-Selasa, 09 Desember 2014 |18:56 WIB
Sabu Kemasan Permen Dibanderol Rp2 Juta
Sabu Kemasan Permen Dibanderol Rp2 Juta
A
A
A

BANDUNG - Polisi menemukan modus baru penyebaran narkotika jenis sabu, yakni dengan dikemas menyerupai permen. Modus ini ditemukan di Kota Bandung. Beruntung, sebelum beredar di masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap pengedarnya.

"Ada satu tersangka yang kami amankan. Tersangka atas nama YR alias Letung (32)," jelas Kasat Narkoba, AKBP Nugroho Arianto, di Gedung Satuan Reserse Narkoba, Jalan Sukajadi, Selasa (9/12/2014).

Nugroho menjelaskan kronologis penangkapan Letung bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba di daerah Jalan Mochamad Toha. Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan.

"Anggota kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan hari Senin kemarin (8/12/2014), kami bisa menangkap tersangka di rumahnya, di daerah Ciseureuh, Kecamatan Regol,“ bebernya.

Dari kediaman tersangka, polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip berisi 11 kemasan permen berisi sabu, dan dua bungkus pelastik klip berukuran lebih kecil. Dari pengakuan Letung, ucap Nugroho, dia sengaja mengemas sabu supaya tidak dikenali dan mudah untuk dijual.

"Sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus permen ini dijual dengan harga Rp1,5 - Rp2 juta," ucapnya.

Ditempat sama, Letung mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial GU yang kini diburu polisi. Selain itu kata dia, pembeli permen sabu miliknya rata-rata masih berusia remaja, namun tak sedikit pula yang sudah berusia dewasa.

“Biasanya ditempelin. Saya pernah ngambil di kawasan Pasteur. Sebelumnya sudah SMS-an, janjiannya di mana, dan harus ambil barang di mana,“ akunya.

Disinggung soal modus, Letung mengaku membungkus sabu dengan bungkus permen atas saran dari konsumennya agar bisa menyamarkan barang terlarang tersebut. “Sekali transaksi saya dapat untung Rp500 ribu per paket,” katanya.

Letung kini mendekam di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba, dia dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement