Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BANI: Tutut Harus Bayar Rp510 Miliar ke PT Berkah

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 12 Desember 2014 |16:13 WIB
BANI: Tutut Harus Bayar Rp510 Miliar ke PT Berkah
BANI: Tutut Harus Bayar Rp510 Miliar ke PT Berkah
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam sengketa TPI. Lain itu, BANI juga menghukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) untuk membayar semua utangnya kepada PT Berkah sebesar Rp510 miliar.

"BANI juga menghukum Tutut Cs untuk membayar kerugian kelebihan pembayaran berikut bunga yang pernah dibayarkan hutangnya sebesar Rp510 miliar lebih. Itu intinya," tegas kuasa hukum PT Berkah, Andi Simangunsong usai persidangan di Jalan Buncit Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).

Andi meminta, Tutut cs untuk segera melunasi semua utangnya pada hari ini kepada PT Berkah.

"Mulai hari ini kan sudah sah, jadi ya batas waktunya begitu diantar ke pengadilan, kita akan somasi dan kita akan eksekusi," pungkasnya.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement