Kasus ini terungkap setelah BKSDA Jawa Tengah bekerjasama dengan Center for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network(JAAN). Menurut anggota JAAN, Pramudia, perdagangan satwa-satwa dilindungi sudah dipraktikan AG sejak setahun belakangan di jejaring sosial dan situs-situs jual beli online.
"Kebanyakan pembelinya dari wilayah Jakarta, dikirim dengan dititipkan bus antar provinsi, " ungkap Pramudia menegaskan.
Menurut Pramudia, AG mulai dalam bidikan begitu JAAN menemukan pemasangan iklan penjualan satwa-satwa liar di dunia maya. Pramudia menyatakan JAAN berkoordinasi dengan BKSDA Jateng melakukan penjebakan terhadap AG.
"Pelaku ditangkap setelah sebelumnya kita menyamar sebagai seorang pembeli," beber Pramudia.
Pramudia menambahkan satwa-satwa liar ini dijual dengan harga murah. Kukang Jawa yang sudah langka dan berstatus sangat terancam dijual antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu.
(Carolina Christina)