RAMALAH – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas , mengajukan proposal kepada Mahkamah Kriminal Internasional (International Crime Court/ICC) agar Palestina diterima sebagai anggota ICC.
Presiden Abbas menandatangani proposal tersebut pada Rabu 31 Desember. Langkah ini diambil setelah Dewan Keamanan PBB menolak draf resolusi perdamaian Palestina.
Jika Palestina diterima sebagai anggota ICC, maka negeri itu berhak untuk mengajukan investigasi terkait kejahatan Israel sewaktu Perang Gaza beberapa waktu yang lalu.
Langkah Palestina ini mendapat reaksi dari Israel. Negeri Yahudi itu akan menentang keanggotaan Palestina di ICC.
“Satu-satunya yang takut akan ICC adalah Pemerintah Palestina, sebab ada unsur Hamas di sana. Hamas harus bertanggung jawab dalam Perang Gaza,”ujar Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, seperti dilansir Al Jazeera, Kamis (1/1/2015).
Setelah PBB menolak draft resolusi perdamaian, Presiden Abbas terus melakukan kampanye agar Palestina semakin diakui oleh negara lain di dunia.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.