Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JK Tak Sepakat KPK Diberi Hak Imunitas

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Selasa, 27 Januari 2015 |16:10 WIB
JK Tak Sepakat KPK Diberi Hak Imunitas
JK tak sepakat KPK diberi hak imunitas
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang hak imunitas para pemimpin lembaga antirasuah tersebut. KPK beralasan merasa dikerdilkan haknya dalam melakukaan pemberantasan korupsi.

Namun, keinginan KPK sepertinya akan menemui jalan terjal untuk mendapatkan hak imunitas tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak sepakat jika pimpinan KPK diberi hak kekebalan hukum.

"KPK harus memberi contoh yang paling benar dari segi hukum, tidak boleh kekebalan. Tidak ada kekebalan yang mutlak," ujar JK di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga tidak sepakat jika pimpinan yang menjabat sebagai Ketua ataupun Wakil diberikan hak khusus, seperti, pimpinan KPK selama masih menjabat tidak bisa diperiksa ataupun ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, dikatakan JK, seorang presiden bisa diperiksa, apalagi hanya seorang pimpinan KPK. "Kalau Ketua KPK, katakanlah tiba-tiba satu orang berbuat korupsi jelas gitu, masa bebas," tuntasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tentang hak imunitas petinggi lembaga antirasuah, mengingat maraknya aksi pelemahan terhadap KPK.

Hak impunitas atau kekebalan hukum, kata Adnan, hanya berlaku selama para pejabat KPK menjalankan tugas. Ia menambahkan, perlu dibedakan antara pemberantasan korupsi dengan tindak pidana yang juga bisa dilakukan oleh pejabat KPK.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement