JAKARTA - Anggota Sub Direktorat V Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp34,5 miliar di salah satu bank milik pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tiga orang tersangka yaitu berinisial Y, selaku pimpinan cabang bank pemerintah Jakarta Selatan, AW account officer, dan AS Direktur PT PLS selaku nasabah.
"Ada tiga orang yang kami tangkap, dua orang pegawai bank dan satu lagi nasabah bank," ujar Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Martinus menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, bermula ketika AS selaku Direktur PT PLS mengajukan kredit investasi untuk pembuatan atau pembelian tiga unit kapal tongkang, di Batam dan Tanjung Pandan Belitung senilai Rp39,9 miliar, pada tahun 2008 silam.
Lalu, tersangka Y selaku pimpinan cabang, menyetujui untuk memeroses pencairan kredit investasi PT PLS itu, sebesar Rp34,5 miliar secara bertahap.
"Kredit investasi itu cair tanpa dipenuhinya syarat-syarat pencairan kredit, sedangkan tersangka AW sebagai account officer juga tidak pernah melakukan monitoring (survei) atas tahapan kredit tersebut," tutur Martinus.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, tersangka AS tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli kapal tongkang.
"Tersangka AS menggunakan uang kredit itu untuk operasional perusahaan, pembayaran hutang kredit di bank lain, dan kegiatan lain di luar kepentingan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp10,1 miliar," sebutnya.
Lalu, lanjut dia, PT PLS tidak pernah membayar kewajiban pokok kreditan tersebut.
"Ada 34 saksi, empat orang saksi ahli dan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dan TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp34,5 miliar," tegasnya.
Selain itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adji Indra mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apakah kedua pegawai bank tersebut mendapatkan jatah dari tersangka AS pada saat atau sesudah proses pencairan kredit.
"Selain itu, kami juga masih selidiki ke mana saja aliran dananya berkaitan dengan TPPU," ujar Adji.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang sekitar 200 ton (telah dilelang) senilai Rp686.490.000, satu unit kapal tongkang 108 feet, uang cash Rp200 juta, dan bukti penarikan cek PT PLS.
"Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Adji.
(Rizka Diputra)