“Peserta munas adalah utusan resmi dari 65 cabang Peradi. Mereka harus membawa mandat dari masing-masing cabang yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris dengan dibubuhi stempel,” tambahnya.
Selain itu, setiap cabang Peradi juga diperbolehkan untuk mengirimkan peninjau dengan aturan dan ketentuan yang diatur oleh Penitia Munas.
“Diharapakan DPC Peradi segera melakukan rapat internal untuk menentukan siapa yang akan diutus sebagai peserta munas,” tambah Hermansyah.
Hermansyah berharap 65 cabang Peradi dapat secepatnya menyerahkan daftar nama utusan dan peninjau kepada Panitia Munas II. “Daftar nama itu sangat penting untuk mengatur akomodasi bagi para peserta munas. Sedangkan untuk hal lainnya akan diumumkan selenjutnya,” katanya.
Penunjukan Hermansyah sebagai Ketua Panitia berdasarkan rapat pleno Peradi pada tanggal 2 Februari 2015.
(Fiddy Anggriawan )