JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat anggota sementara KPK pengganti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, demi keberlangsungan kerja lambaga antirasuah itu.
"Diikuti tiga Keppres pengangkatan tiga orang sementara pimpinan KPK, yakni Taufiqurrahman Ruki, Prof Indriyanto Seno Aji, dan saudara Johan Budi," papar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Presiden Jokowi pun meminta KPK dan Polri mematuhi aturan hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
"Saya menginstruksikan pada Polri dan KPK mentaati rambu-rambu hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan antara lembaga negara," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan sementara dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena telah menyandang status tersangka.
Sesuai undang-undang yang berlaku, Presiden Jokowi akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK tersebut.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.