JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo telah memutuskan untuk mengkesampingkan kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Kendati demikian kasus pemalsuan dokumen oleh Abraham Samad untuk tersangka lainnya Feriani Lim Fransisca tetap diusut oleh Bareskrim Mabes Polri.
Begitu juga dengan kasus memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kotawaringin Barat Kalimantan Selatan dengan tersangka Bambang Widjayanto dan Ujang Iskandar terus akan diproses. Kasus yang menjerat Ujang Iskandar ini juga terus diproses oleh Bareskrim.
"Tetap diproses. Kan deponering bukan menyatakan kasus enggak salah. Itu kan tetap salah, deponering itu enggak menyatakan enggak bersalah, salah. Karena sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya cum laude, selesai. Ini apa? Dia salah, hanya dibawa ke pengadilan tapi," kata Kabareskrim Anang Iskandar tanpa melanjutkan pernyaataanya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (8/3/2016).
Bahkan Anang menegaskan deponering yang dilakukan jaksa agung harusnya menjadi upaya akhir dalam suatu kasus. "Ingat, deponering itu upaya terakhir," katanya.
Begitu juga dengan tuduhan kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK yang diduga dilakukan polri karena kasus tersebut. Ia membantah semua tersebut. "Kalau kriminalisasi enggak mungkin berkasnya (sampai ke kejaksaan /P21)," singkatnya.
(Muhammad Saifullah )