JAKARTA - Terkait wacana deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atas kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan akan memutuskan hal tersebut dalam waktu dekat.
“Minggu ini akan diputuskan deponering atau tidak,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (24/2/2016).
Dirinya menegaskan rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) maupun Polri yang meminta kasus Samad dan Bambang tetap dibawa ke persidangan, tidak akan mengubah keputusan terkait deponering yang akan dikeluarkannya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak menyetujui adanya deponering terhadap kasus yang membelit dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dengan alasan tidak memiliki kepentingan umum yang mendukung keputusan Jaksa Agung tersebut.
(Muhammad Saifullah )