Arief Rachman, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Jokowi-JK, menganggap Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini.
"Kami melihat tidak ada dasar hukum dari pembentukan perpres yang melahirkan suatu lembaga Unit Staf Kepresidenan itu," kata Arief di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia melanjutkan, perpes tersebut juga melanggar dua undang-undang. Pertama, Pasal 5 dan 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, pasal itu mengatur tentang asas pembentukan peraturan presiden yang harus mengacu dan diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.
"Perpres itu juga telah melanggar Pasal 4, 5, dan 15 UU Kementerian Negara. Pasal-pasal itu mengatur tentang urusan pemerintahan dan pembentukan lembaga negara baru," jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Erfandi, tenaga ahli bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, dalam pasal di dua UU itu pembentukan Unit Staf Kepresidenan tidak tercantum.
"Artinya, secara hukum Unit Staf Kepresidenan ilegal. Ini seperti menjadi bagi-bagi 'kue' bagi mantan tim suksesnya. Dan, lembaga ini juga memboroskan anggaran negara. Kan Jokowi bilang akan membuat kabinet yang ramping, tapi nyatanya tidak," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.