Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Kemungkinan Diundur

Markus Yuwono , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2015 |02:17 WIB
Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Kemungkinan Diundur
A
A
A

YOGYAKARTA - Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso, yang sekarang ditahan di Lapas kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, belum bisa dieksekusi meski grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, dirinya masih mengajukan upaya peninjauan Kembali (PK).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Tri Subardiman mengatakan, upaya hukum Marry Jane tergolong berbeda dengan terdakwa lainnya. Sebab, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, Mary Jane tidak segera menempuh upaya PK, tetapi langsung mengajukan grasi ke Presiden.

Diakuinya, pihaknya sudah menerima putusan Presiden (Keppres) Nomor 31/G 2014 berisi penolakan grasi pada Januari 2015 lalu. "Bisa disebut potong kompas, dan ini yang menjadi persoalan kami," kata Tri saat dihubungi wartawan, Kamis (19/2/2015).

Tri mengatakan, pihaknya siap mengeksekusi, asalkan seluruh upaya hukum yang menjadi hak-hak terpidana telah terpenuhi, salah satunya adalah PK. upaya PK merupakan hak setiap terpidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement