Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Kemungkinan Diundur

Markus Yuwono , Jurnalis-Jum'at, 20 Februari 2015 |02:17 WIB
Eksekusi Terpidana Mati Mary Jane Kemungkinan Diundur
A
A
A

Oleh sebab itu, dirinya mengaku masih menunggu hasil PK apakah nantinya tetap divonis mati atau tidak. Nantinya jika PK tetap memvonis wanita cantik asal Filipina ini, maka mekanismenya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negri Sleman.

"Kejaksaan sewaktu-waktu siap mengeksekusi, untuk timnya nanti pasti dibentuk. Tapi sebenarnya prosesnya masih panjang, masih menunggu hasil PK. Lokasi eksekusi bisa di DIY atau di Nusakambangan tergantung tim," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Lapas II A Wirogunan, Yogyakarta, Zaenal Arifin, mengaku belum mengetahui kapan Warga Filipina Merry Jene yang menjadi terpidana mati kasus narkotika akan dieksekusi.

Merry Jane ditangkap di Bandara Adi Stjipto Yogyakarta pada 24 April 2010 lalu. Dia sebagai kurir narkoba jenis Heroin. Merry membawa 2,622 Kg heroin. Wanita cantik ini dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Negri Sleman karena terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement